Senin, 07 April 2008

Pemilik Counter Handphone Cabuli Gadis 12 Tahun

Kediri - Ironis nasib Bunga (12) bukan nama sebenarnya. Siswi kelas 1 salah satu SMP di Pare Kediri ini dicabuli oleh pemilik counter handphone di Jalan Mastrip Pare Kediri.

Belang pelaku, Langgeng Ardian Syahputra pun berhasil diketahui orangtua korban dan menyerahkannya ke Polres Kediri.

Kejadian pencabulan ini bermula saat Bunga berkenalan dengan Langgeng saat membeli pulsa di counternya awal Februari lalu. Dari perkenalan itu, berlanjut menjadi hubungan asmara, meski usia mereka terpaut 9 tahun.

Selama menjalani hubungan pacaran belum genap sebulan, Langgeng selalu merayu dan meminta Bunga untuk bersedia diajak hubungan badan. Permintaan itu ditolak mentah-mentah oleh Bunga.

Ternyata Langgeng tak berhenti sampai disitu. Gagal mengajak hubungan badan, dia hanya menggerayangi tubuh Bunga. Meski awalnya ditolak tapi akhirnya pertahanan Bunga jebol dan mengiyakan pencabulan itu terjadi.

Merasa ketagihan, setiap kali ketemu, Langgeng selalu meminta hal yang sama dilakukan. Tak perduli di manapun tempatnya. Puncaknya sekitar pukul 04.00 dini hari tadi, Rabu (27/2/2008) Bunga keluar rumah. Karena curiga dengan tingkah laku anaknya, ayah Bunga membuntuti langkah anaknya yang ternyata menuju counter handphone milik Langgeng.

Merasa curiga, ayah Bunga hanya menunggu sampai anaknya keluar kembali. Sekitar pukul 05.30 WIB Bunga keluar dari counter dengan kondisi acak-acakan. Saat didesak ayahnya, Bunga mengaku baru saja selesai dicabuli oleh Langgeng. Hal itulah yang membuat ayah Bunga geram dan langsung menangkap Langgeng untuk selanjutnya diserahkan ke Polres Kediri.

Dalam pemeriksaan petugas, Langgeng mengakui semua perbutaannya yang sejak pertama kali terhitung sudah terjadi 5 kali.

"Dia mengakui semua dan disebutnya terjadi karena suka sama suka," kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kediri, Iptu Ridwan Sahara.

Ridwan Sahara menjelaskan saat ini pihaknya akan melakukan penyelidikan dan pemeriksan lebih lanjut. Bila semua dugaan pencabulan terbukti benar, maka tersangka Langgeng akan dikenakan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Jika nanti hasil pemeriksaan benar, maka dia akan dikenakan ancaman hukuman 15 tahun penjara, karena melanggar pasal 82 UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," lanjutnya.

Tidak ada komentar: