Senin, 07 April 2008

Berkedok Usir Makhluk Halus, Mawar Malah Dicabuli

Kediri - Berkedok melakukan pengobatan dan mengusir makhluk ghaib, salah satu anggota Padepokan Sapujagat terpaksa diringkus Polres Kediri.

Zainul Abidin (35) warga Dusun Balongkenongo Desa Tanjungkenongo, Kecamatan Pacet Kabupaten Mojokerto ini telah mencabuli Mawar (12) bukan nama sebenarnya, warga Kelurahan/Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri.

Kejadian ini bermula saat ayah korban pencabulan, Budiono berobat Padepokan Sapujagat karena menderita penyakit yang tak kunjung sembuh bertahun-tahun.

Di saat melakukan pengobatan terhadap Budiono, tersangka mengaku jika anaknya juga mengalami gangguan dari makhluk ghaib dan harus disembuhkan.

Percaya dengan apa yang dikatakan tersangka, Budiono mempersilahkan tersangka datang ke rumahnya untuk memberikan pengobatan secara intensif.

Namun kesempatan itu dimanfaatkan tersangka melakukan pencabulan, karena tergiur kemolekan tubuh korban.

"Dia hanya menjadikan pengobatan sebagai kedoknya," kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kediri, Iptu Ridwan Sahara kepada wartawan, Rabu(9/1/2008).

Dijelaskan oleh dia, jika kejadian pencabulan terjadi pada Sabtu (5/1/2008) lalu pukul 22.00 WIB. Saat itu korban memerintahkan kepada korban untuk melepaskan seluruh pakaiannya dan terbaring telentang di atas tempat tidur.

Tapi bukannya pengobatan yang dilakukan, tersangka Zainul justru meraba-raba dan melakukan pencabulan terhadap organ-organ intim korban. "Semua dilakukan di kamar korban dalam kedaan lampu dimatikan," katanya.

Kejadian pencabulan ini sendiri terbongkar setelah korban menangis dan mengadu kepada orangtuanya. Tak terima dengan perlakuan ini, orang tua korban langsung melapor ke Mapolres Kediri.

"Begitu mendapatkan laporan, kita langsung bergerak dan melakukan pengintaian. Hasilnya, siang tadi tersangka berhasil kita bekuk di depan padepokan miliknya tanpa memberikan perlawanan," lanjutnya.

Menurut Ridwan, tersangka akan dijerat dengan pasal 82 UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannya minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Tidak ada komentar: