Senin, 07 April 2008

Ditiduri 3 Pria Berbeda, Siswi SMA Hamil 7 Bulan

Kediri - Nasib malang menimpa Melati (16) siswa SMA swasta di Kediri. Siswi kelas II ini saat ini hamil 7 bulan, setelah ditiduri oleh 3 pria berbeda.

2 Pria yang meniduri Melati berhasil diamankan, sedangkan satu lainnya masih dalam pengejaran.

Kedua pria yang saat ini ditahan adalah pacar korban, Bayu Asmara Putra (17) siswa kelas II salah satu SMK Negeri di Kota Kediri dan Ahmad Al Dwiyanto (18) siswa kelas II SMA swsata. Sedangkan satu tersangka yang saat ini kabur ke Jogya dan dalam pengajaran adalah Aris, warga Kelurahan/Kecamatan Mojoroto Kota Kediri.

Kemalangan Melati ini bermula saat bulan April 2007 silam, dia dibujuk dan dirayu oleh Aris agar mau melakukan hubungan badan dengannya dan Ahmad Al Dwiyanto, meski saat itu statusnya berpacaran dengan Bayu Putra Asmara.

Diakui oleh Melati, jika hubungan badan yang pertama dilakukan dengan masih mengenakan seragam sekolah.

Kejadian persetubuhan ini ternyata berulang beberapa kali. Tak cukup disetubuhi dua sahabatnya, ternyata Melati juga disetubuhi oleh pacarnya sendiri ditempat dan waktu yang berbeda.

Akibatnya, selang dua bulan, Kaprawi ayah korban mengendus perubahan yang aneh pada anaknya, yang selanjutnya dilakukan pemeriksaan pada dokter kandungan, dr Yossi. Hasilnya, saat itu korban dinyatakan positif hamil lebih dari 2 bulan.

Setelah didesak, Melati mengakui jika selama kurun waktu tersebut dia telah melakukan hubungan badan dengan 3 pria tersebut.

Dalam perkembanganya, para pelaku berjanji akan bersedia menikahi korban, yang saat itu keluarga korban memilih Ahmad Al Dwiyanto. Hal ini membuat keluarga korban tak melaporkan kejadian persetubhan terlarang ini ke pihak kepolisian.

Namun hingga kandungan korban semakin membesar, janji dari tersangka tak kunjung dipenuhi. Hal ini membuat keluarga Melati akhirnya melaporkan seluruh tersangka ke polisi.

"Awalnya bersedia bertanggung jawab, tapi sampai hamil 7 bulan ternyata terus mengelak. Hal ini membuat keluarga korban melaporkan kejadian ini, kata Kasubag Reskrim Polwil Kediri Kompol Gigih Swasana, Sabtu (1/12/2007).

Gigih menambahkan, saat ini pihaknya terus melakukan pengejaran terhadap satu tersangka yang diduga melarikan diri ke Jogya, yaitu Aris.

Untuk penanganan lebih lanjut terhadap kasus ini, saat ini pihak Polwil Kediri masih menunggu rencana pernikahan antara korban dan salah satu tersangka. namun saat ini masih terjadi perselisihan, karena keluarga korban mengehendaki Amad Al Dwiyanto, sedangkan korban FDS mengehendaki Bayu Putra Asmara sebagai ayah dari anak yang dikandungnya.

Namun Gigih meastikan jika proses hukum akan tetap berjalan, dan ketiga tersangka nantinya akan dikenakan pasal 81 ayat 2, UU No 23 tahun 2002 tentang perlindngan anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

"Proses hukum tetap berjalan, karena kasusnya sudah dalam penanganan polisi," imbuh Gigih Swasana.

Tidak ada komentar: