Jumat, 26 September 2008

Bejat, 3 Bocah Disodomi di Atas Becak

Malang - Polresta Malang telah menangkap Joko Sutrisno (47) warga kawasan Sidosadar Kota Malang. Joko ditangkap di rumahnya dengan tuduhan melakukan sodomi terhadap 3 bocah tetangganya sendiri.

Korban adalah IR (12), RQ (13) dan AG (13), mereka mengaku disodomi sejak dua bulan lalu. Perbuatan bejat Joko ini dilakukan di sembarang tempat, kadang di pinggir jalan, di atas becak dan di rumahnya sendiri.

"Supaya orang tidak curiga, ya Saya pangku," katanya malu-malu. Kepada petugas pelaku mengakui telah melakukan perbuatan kotor itu sebanyak 7 kali, yakni IR 3 kali dan RQ 4 kali. Sedangkan, AG selamat dari nafsu bejat Joko.

"Dia hanya Saya ciumi saja. Saya menyesal dan selalu teringat tiga anak Saya yang ada di rumah," sesalnya.

Joko mengaku menyesal dan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.

"Kita terus mengembangkan kasus ini dan korban bisa terus bertambah," ujar Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak Polresta Malang, Ipda Jayanti Harahap, Sabtu (5/1/2008).

Akibat perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 82 Undang-Undang perlindungan anak dengan hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun. Dan pasal 292 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Terobsesi Film Porno, MS Perkosa Gadis di Bawah Umur

Pacitan - Ulah MS (16) warga Petungsinarang Kecamatan Bandar, Pacitan, ini sungguh bejat. Remaja yang masih duduk di bangku madrasah ini tega memperkosa SR (11) yang tak lain tetangganya sendiri.

Kasus asusila itu bermula ketika SR pulang sekolah. Kebetulan jalan yang dilalui korban melewati depan rumah tersangka. Setibanya di depan rumah, tersangka langsung menghadang langkah korban dan menyeret gadis cilik itu ke dalam rumah. Apalagi saat itu rumah korban sedang kosong.

Selama beberapa menit korban sempat meronta, namun karena kalah tenaga bocah polos itu tak kuasa mengelak. Melihat korban tak berdaya, tersangka semakin beringas melampiaskan nafsu setannya. Usai melakukan aksi bejat tersebut tersangka membiarkan korban pulang dalam kondisi memprihatinkan. Pakaian yang dikenakannya robek dan penuh bercak darah.

Setibanya di rumah, orangtua korban langsung menanyai anak kesayangannya. Kecurigaan kian bertambah karena gadis belia yang masih duduk di bangku SD itu nampak lusuh dan mendadak berubah menjadi pendiam. Korban juga diam seribu bahasa.

Aksi biadab tersangka baru diketahui setelah korban menjalani pemeriksaan di puskesmas setempat. Bahkan karena yang dideritanya korban sempat menjalani perawatan selama 5 hari. Peristiwa tersebut baru dilaporkan ke polisi, Jumat (15/2/2008).

"Kepada penyidik tersangka mengaku terobsesi adegan film porno yang biasa ditontonnya," kata Kapolres Pacitan AKBP Rahmat Mulyana saat dikonfirmasi detiksurabaya.com, Jumat (15/2/2008)

Hingga berita ini diturunkan, tersangka MS masih menjalani pemeriksaan di Mapolres. Jika terbukti bersalah tersangka diancam undang-undang perlindungan anak serta pasal 285 subsidier 289 KUHP tentang perkosaan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.(bdh/bdh)